PPPK Paruh Waktu

Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

Baca juga: Tiga Kelompok Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Kemenpan RB untuk Jadi ASN, Simak Syaratnya

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved