PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya
TRIBUNGAYO.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan untuk membayar gaji mereka.
Apakah benar gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada anggaran Pemerintah Daerah (Pemda)?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan status khusus sebagai pegawai non-tetap.
Mereka dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah dengan durasi kerja yang diatur secara fleksibel.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi:
1. Pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.
3. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan tahapan seleksi namun tidak mendapatkan formasi.
Masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu bersifat tahunan, dengan status kepegawaian yang ditetapkan melalui nomor induk PPPK atau identitas ASN.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan dua ketentuan:
1. PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
2. Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah dimana bekerja.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini bertujuan memastikan tenaga PPPK paruh waktu mendapatkan penghasilan yang layak dan setara dengan standar minimum wilayah tempat mereka bertugas.
Penggajian PPPK paruh waktu memang bergantung pada anggaran Pemda, terutama jika mereka bekerja di instansi pemerintah daerah.
Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ yang menginstruksikan Pemda untuk:
1. Mengalokasikan anggaran gaji PPPK paruh waktu sesuai standar minimum.
2. Memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu tanpa ada penundaan.
Kebijakan ini hadir untuk mengatasi berbagai masalah yang sebelumnya dihadapi tenaga honorer, seperti gaji rendah dan pembayaran terlambat akibat keterbatasan anggaran daerah.
Dengan regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun anggaran secara transparan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak pegawai.
Baca juga: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB
Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang dapat masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
Adapun jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola dan Penata Layanan Operasional
Untuk itu, tenaga non-ASN yang telah terdata untuk tetap tenang dan fokus menjalani setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan telah diarahkan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi tenaga non-ASN.
Dengan langkah konkret ini, para pegawai non-ASN tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga status hukum yang jelas dalam struktur kepegawaian negara.
Tentu, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.