Berita Nasional

Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda, DPR RI Minta Kemenpan RB Revisi Jadwalnya

Komisi II DPR RI memiliki perbedaan pendapat terkait jadwal baru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN CASN 2024 - Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, memberikan respons atas terbitnya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025. 

Mengutip dari Kompas.com pada Senin (10/3/2025) Menpan RB Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025).

“Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025,” kata Rini usai rapat.

Rini menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK bukan ditunda, tetapi dijadwalkan ulang untuk memastikan semua proses berjalan optimal.

“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” ujarnya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan hasil seleksi CASN 2024 serta kebutuhan penataan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.

Alasan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama. Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Selain itu, penyesuaian jadwal juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan bahwa mereka tetap akan diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara akan Segera Bayarkan Tulah Aparatur Kute dan THR ASN

Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda Maret 2026, Menpan RB Fokus Penataan Non-ASN: Ini Dampak Bagi Honorer

Baca juga: Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved