Demo Tuntut Pengembalian Pulau

Kemendagri Temukan Data Baru dalam Kajian Ulang Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Dalam proses kajian ulang terkait penetapan administrasi empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumut ditemukan novum data atau bukti baru.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
Tribunnews/Ibriza
SENGKETA EMPAT PULAU - Wamendagri, Bima Arya dalam konferensi pers usai pemeriksaan kesehatan kepala daerah terpilih, di kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kemendagri pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa temuan ini berasal dari penelusuran mendalam bersama Forum Rapat Lintas Instansi. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa dalam proses kajian ulang terkait penetapan administrasi terhadap empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), ditemukan novum data atau bukti baru yang berpotensi memengaruhi keputusan final.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kemendagri pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa temuan ini berasal dari penelusuran mendalam bersama Forum Rapat Lintas Instansi.

Meliputi Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI AL, TNI AD, hingga akademisi dan pelaku sejarah.

Temuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pelengkapan, selanjutnya dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Novum ini bukan sekadar data tambahan, melainkan potongan informasi penting dari ranah historis, geografis, hingga sosial-kultural,” tegas Wamendagri.

Namun, substansi novum tersebut masih dirahasiakan demi menjaga integritas proses kajian.

Keempat pulau yang menjadi objek kajian tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek).

Pulau-pulau ini awalnya dicatat sebagai bagian dari Aceh pada 1956, namun kemudian dialihkan ke Sumatera Utara melalui penetapan Kemendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.

Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang bersifat final dan tak dapat diubah.

Semua masukan baik historis, geografis, maupun kultural akan dikaji sebelum mencapai keputusan akhir.

Lebih lanjut, keputusan definisi wilayah akhir akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mengacu pada arahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan Presiden telah mengambil alih penyelesaian sengketa ini. (*)

Baca juga: KP3ALA Minta Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Singkil dan Bentuk Provinsi ALA

Baca juga: Agus Muliara: Presiden Harus Bijak Tangani Sengketa 4 Pulau, Hormati MoU Helsinki

Baca juga: Fauzan Febriansyah Terkait 4 Pulau: Pemuda Aceh Harus Bersatu, Bukan Terpecah oleh Emosi 

 

 
 

 

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved