Demo Tuntut Pengembalian Pulau
Kemendagri Temukan Data Baru dalam Kajian Ulang Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Dalam proses kajian ulang terkait penetapan administrasi empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumut ditemukan novum data atau bukti baru.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa dalam proses kajian ulang terkait penetapan administrasi terhadap empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), ditemukan novum data atau bukti baru yang berpotensi memengaruhi keputusan final.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kemendagri pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa temuan ini berasal dari penelusuran mendalam bersama Forum Rapat Lintas Instansi.
Meliputi Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI AL, TNI AD, hingga akademisi dan pelaku sejarah.
Temuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pelengkapan, selanjutnya dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Novum ini bukan sekadar data tambahan, melainkan potongan informasi penting dari ranah historis, geografis, hingga sosial-kultural,” tegas Wamendagri.
Namun, substansi novum tersebut masih dirahasiakan demi menjaga integritas proses kajian.
Keempat pulau yang menjadi objek kajian tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek).
Pulau-pulau ini awalnya dicatat sebagai bagian dari Aceh pada 1956, namun kemudian dialihkan ke Sumatera Utara melalui penetapan Kemendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.
Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang bersifat final dan tak dapat diubah.
Semua masukan baik historis, geografis, maupun kultural akan dikaji sebelum mencapai keputusan akhir.
Lebih lanjut, keputusan definisi wilayah akhir akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mengacu pada arahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan Presiden telah mengambil alih penyelesaian sengketa ini. (*)
Baca juga: KP3ALA Minta Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Singkil dan Bentuk Provinsi ALA
Baca juga: Agus Muliara: Presiden Harus Bijak Tangani Sengketa 4 Pulau, Hormati MoU Helsinki
Baca juga: Fauzan Febriansyah Terkait 4 Pulau: Pemuda Aceh Harus Bersatu, Bukan Terpecah oleh Emosi
Kemendagri
Wamendagri
Bima Arya
sengketa
pulau
Aceh
Sumatera Utara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
sengketa 4 pulau
berita aceh hari ini
Anggota DPRA Dapil IX Serukan Persatuan, Hentikan Polemik Empat Pulau |
![]() |
---|
JARA Apresiasi Keputusan Presiden Terkait Empat Pulau Resmi Milik Aceh |
![]() |
---|
FORMAD Surati Presiden Minta Tinjau Status Empat Pulau |
![]() |
---|
Yusril : 4 Pulau Itu Tidak Sepatah Katapun Disebutkan dalam UU No 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki |
![]() |
---|
Pasca Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Diminta Evaluasi Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.