Kasus BPRS Gayo

Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Empat terdakwa kasus kredit fiktif BPRS Gayo mulai disidangkan di PN Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
KASUS BPRS GAYO - Keempat terdakwa mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelas Hakim, di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai disidangkan di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Rabu (19/11/2025). 

Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, keempat terdakwa menyatakan sikap tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang Lanjutkan Agenda Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Hakim Ketua Fatria Gunawan kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi diagendakan digelar pada Rabu depan, 26 November 2025.

Setelah persidangan ditutup, suasana haru pecah di ruang sidang, para kerabat maupun keluarga langsung memeluk para masing-masing terdakwa.

Setelah momen emosional tersebut, keempat terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk kembali menjalani masa penahanan. (*)

Baca juga: Hari Ini, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo, Berikut Syaratnya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved