Kasus BPRS Gayo
Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Empat terdakwa kasus kredit fiktif BPRS Gayo mulai disidangkan di PN Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, keempat terdakwa menyatakan sikap tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang Lanjutkan Agenda Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Hakim Ketua Fatria Gunawan kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi diagendakan digelar pada Rabu depan, 26 November 2025.
Setelah persidangan ditutup, suasana haru pecah di ruang sidang, para kerabat maupun keluarga langsung memeluk para masing-masing terdakwa.
Setelah momen emosional tersebut, keempat terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk kembali menjalani masa penahanan. (*)
Baca juga: Hari Ini, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo, Berikut Syaratnya
BPRS
Gayo
Kredit Fiktif
terdakwa
sidang perdana
Pengadilan Negeri
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
| LPS Siapkan Rp 25,96 Miliar untuk Pembayaran Dana Nasabah BPRS Gayo |
|
|---|
| Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Hari Ini, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Karyawan Notaris-PPAT di Aceh Tengah Ikut Terseret Kasus Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Rp 48 Miliar |
|
|---|
| Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Keempat-terdakwa-mendengarkan-dakwaan-dari-JPU.jpg)