Berita Aceh

20 Napi Positif Sabu, Akui Pakai Narkoba Dalam Kamar di Lapas Lhoksukon

Editor: Jafaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah diborgol berkelompok 20 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon diamankan ke Polres Aceh Utara, pada Selasa (30/5/2023) siang.

Belakangan setelah diinterogasi petugas, Zulfikar mengakui dirinya menggunakan sabu-sabu dalam kamarnya Lapas Lhoksukon.

“Kalau diperiksa jangan saya saja, periksa yang lain juga,” ujar Zulfikar.

Baca juga: Ketua Lesbuga Minta Rumah Adat Gayo Dibangun di TMII Jakarta

Mendapat sinyal tersebut petugas meyakini ada napi lain yang menggunakan sabu.

Tak lama kemudian, Kapolres Aceh Utara kembali menemukan napi berkeringatan dalam kamar AI saat penggeledahan barang.

“Ini juga periksa, bawa dia,” perintah Kapolres Aceh Utara kepada petugas.

Napi tersebut adalah Mariandani (35) asal Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Ia divonis delapan tahun dua bulan penjara oleh hakim.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Berakhir Juli 2023, DKI Jakarta Oktober 

Awalnya Mariandani juga tidak mengakui menggunakan sabu-sabu dalam lapas.

Ia menyebutkan, terakhir kali menggunakan sabu di luar lapas pada tahun 2022.

“Kalau minum obat ada, karena saya tidak bisa tidur, jadi supaya bisa tidur saya minum penenang, tapi kalau sabu tidak,” ujar Mariandani.

Belakangan setelah ditunjukkan hasil tes urine, Mariandani juga mengakui memakai sabu dalam Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari sebelumnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan beberapa napi lainnya.

Mereka tak bisa membantah ketika petugas memperlihatkan hasil tes urine kepada mereka.

Baca juga: Kodim 0119 Bener Meriah Rotasi Tiga Jabatan Danramil

Dari sekitar 25 napi yang menjalani pemeriksaan tes urine, 20 diantaranya positif menggunakan sabu-sabu.

Kemudian setelah razia berakhir, mereka diborgol kemudian diamankan petugas Brimob dari Lapas ke Mapores Aceh Utara.

Halaman
123