Diberitakan sebelumnya Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet mengamakan 20 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara ke Polres Aceh Utara, Selasa (30/5/2023).
Mereka diamankan ke polres untuk proses penyelidikan karena positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polisi juga mengamankan 85 HP napi, cas HP, puluhan senjata tajam, korek api dan rokok, bahkan plastik untuk paket sabu,alat isap sabu rakitan dari botol air mineral dan sisa sabu dalam pipet. (*)