Berita Bener Meriah Hari Ini

Karyawan Bank Bobol Kas Capai Rp 2,9 Miliar di Bener Meriah, Kini Ditahan Polda Aceh

Penulis: Bustami
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLDA ACEH - Polda Aceh menahan dua orang karyawan sebuah bank dari Bener Meriah dalam kasus pembobolan kas sebesar Rp 2,9 miliar.

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dua karyawan bank di Bener Meriah nekat bobol kas di salah bank di Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp 2,9 miliar.

Kedua pelaku berinisial RIP dan MA yang merupakan karyawan bank di Bener Meriah.

Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh selama 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi kepada TribunGayo.com, Jumat (16/5/2025).

Ia mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan guna proses hukum.

"Kemarin sudah mulai ditahan," ujarnya.

Dikatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam kasus penyalahgunaaan kas ATM Bank di Cabang Bener Meriah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Menurutnya, kedua pelaku ditahan karena ada alasan masing-masing, di mana tersangka MA sebagai karyawan Costumer Service telah mengambil di mesin ATM sejak tahun 2024 tanpa ada pengawasan dari tersangka RI selaku kepala seksi Operasional pada bank tersebut.

"MA ditahan karena mengambil uang, sedangkan RIP ikut ditahan akibat kelalaian dalam pengelolaan mesin ATM," jelasnya.

Seharusnya RIP mendampingi MA saat membuka mesin atau memasukkan uang ke dalam mesin ATM, tetapi itu tidak dilakukan, sehingga ia juga ikut ditahan.

Dalam kasus pembobolan kas bank tersebut, tersangka RIP malah tidak mengetahui jika uang dalam mesin ATM selama ini telah diambil oleh tersangka MA.

Pengakuan tersangka RIP ia hanya memerintahkan MA untuk memasukkan uang ke dalam mesin ATM, tapi tanpa ia mendampingi.

"Nah itu tidak boleh, karena sesuai SOP itu harus didampingi, sementara itu, dari pengakuan tersangka MA, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya–foya," pungkasnya.(*) 

Baca juga: Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar, Karyawan Bank di Bener Meriah Divonis 6 Tahun Penjara