Kejadian ini bermula pada 10 Juni 2025, ketika B melihat sebuah iklan di Instagram yang menawarkan keuntungan investasi dalam waktu singkat. Tautan dalam iklan tersebut mengarahkannya ke sebuah grup di aplikasi Telegram, tempat ia mulai berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin investasi.
Pelaku menjanjikan keuntungan berlipat hingga 30 persen, dan dalam beberapa transaksi awal, B benar-benar menerima imbal hasil yang dijanjikan. Hal ini membuat kepercayaannya tumbuh.
Terbuai janji manis dan bujuk rayu, dalam waktu empat hari B mentransfer uang hingga mencapai Rp 553 juta ke sejumlah rekening berbeda, di antaranya milik bank BSI, BRI, SeaBank, dan BNI. Sebagian besar dana itu ternyata berasal dari pinjaman, baik dari kerabat maupun lembaga keuangan.
Tak hanya menjanjikan profit tinggi, pelaku juga memainkan emosi korban lewat rayuan di Telegram, menambah kepercayaan B terhadap skema investasi palsu tersebut.
Kini, B hanya bisa menyesali keputusan yang diambilnya, setelah sadar bahwa semua janji manis itu hanyalah tipuan. (*)
Baca juga: Tergiur Investasi Bodong Warga Aceh Tengah Raib Rp 553 Juta, Psikolog: Korban Harus Berani Speak Up
Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Perintahkan Berantas Maksiat, Oknum Terlibat Ditindak
Baca juga: Lima Hektare Lahan di Desa Rih Mbelang Aceh Tenggara Terbakar