"Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB," sebut Ipda Eriadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat dan dua buah celeng.
"Kemudian satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. (*)
Baca juga: Maling Bobol Kontainer Kafe di Kampung Mendale Aceh Tengah
Baca juga: Karyawan Bank Bobol Kas Capai Rp 2,9 Miliar di Bener Meriah, Kini Ditahan Polda Aceh
Baca juga: Dituduh Mencuri, Bos Rental Asal Pidie Jadi Korban Amukan Warga di Takengon, Ini Kronologinya