PPPK 2024

Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025) pagi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan sebagai berikut. 

TRIBUNGAYO.COM - Proses seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 masih terus berjalan di berbagai intansi pusat dan daerah.

Hingga oktober 2024 pemerintah terus mengalakkan pengangangkatan PPPK 2024 yang saat ini telah memasuki fase akhir.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas pengangkatan PPPK 2024 per 1 Oktober 2025.

Bagi para PPPK 2024 yang resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang ditandai dengan penerimaan Surat Keterangan (SK).

Mereka sudah dapat bekerja dan berhak mendapatkan hak seperti gaji, tunjangan bahkan jatah cuti yang telah ditetapkan.

Dimana, pegawai PPPK 2024 juga mendapatkan hak cuti tahunan seperti ASN lainnya.

Lantas apakah pegawai PPPK 2024 bisa langsung ajukan cuti pada tahun pertama kerja?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pegawai PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan PPPK diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.

Dari ketentuan tersebut, maka para pegawai PPPK 2024 yang baru bekerja dalam tahun pertama belum dapat mengajukan jatah cuti.

Para pegawai dapat mengajukan cuti jika telah satu bekerja.

Bagi para PPPK 2024, dapat mengajukan cuti setelah satu tahun bekerja usai resmi diangkat.

Contoh jika pegawai PPPK 2024 diangkat pada Oktober 2025, maka baru dapat mengajukan cuti pada Oktober 2026 mendatang.

Ketentuan Cuti Tahunan PPPK yang Tidak Digunakan

Berikut ketentuan jatah cuti tahunan PPPK yang tidak digunakan:

1. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

2. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk peliang lama 24 hari kerj termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Ketentuan jatah cuti tahunan PPPK tersebut hanya berlaku bagi para pegawai dengan masa perjanjian kerja diatas dua tahuan  atau diatas tiga tahun.

Hak yang Diterima PPPK 2024

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

5. Lingkungan kerja

Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.

6. Pengembangan diri

Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved