Berita Nasional

Belum Terlihat di Parlemen, Uya Kuya Belum Mulai Ngantor Usai Dinyatakan Aktif Kembali oleh MKD

Pantauan Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025), ruang kerja Uya Kuya yang berada di lantai 19 Gedung Nusantara I masih terlihat sepi. 

Editor: Malikul Saleh
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Pantauan Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025), ruang kerja Uya Kuya yang berada di lantai 19 Gedung Nusantara I masih terlihat sepi.  

Cucun mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyurati pimpinan DPR terkait putusan tersebut. 

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini enggan mengungkapkan kapan paripurna digelar. 

"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) jadwal paripurna itu," ucap Cucun. 

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. 

Namun, MKD mengingatkan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik

Untuk Nafa Urbach, MKD menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. 

Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.

Sementara itu, MKD memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR. 

"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ungkapnya. 

Adapun Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tegas Adang.

Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi paling berat. MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved