PPPK Paruh Waktu

Sejumlah Pegawai Masih Tunggu SK, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diisukan Segera Cair November

Sejumlah instansi pemerintah dikabarkan akan mulai menyalurkan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu pada periode November hingga Desember 2025. 

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Budi Fatria
Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - File foto, Plt Sekda Bener Meriah Armansyah melantik dan mengambil sumpah 360 PPPK Tahap II (22 Agustus 2025) 

Ia mengatakan, kemungkinan gaji pertama baru akan cair setelah SK resmi diterbitkan. 

"Kami masih menantikan SK pengangkatan. Mungkin nanti kalau SK sudah keluar, gaji juga akan cair,” ujarnya kepada TribunGayo.com, Kamis (6/11/2025).

Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung Sesuai TMT

Gaji pertama PPPK paruh waktu akan dihitung sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tertera pada SK pengangkatan. Misalnya, jika TMT tertulis 1 Oktober 2025, maka gaji pertama akan dihitung sejak bulan Oktober.

Besaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Penetapan dilakukan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan masa kontrak.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan Baru Bagi PPPK Paruh Waktu

  • Dengan pencairan gaji pertama yang dijadwalkan akhir tahun ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat segera menjalankan tugas dengan semangat dan tanggung jawab penuh. 
  • Sehingga bisa memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
  • Kepastian pencairan gaji PPPK paruh waktu 2025 menjadi momentum penting menuju penataan sistem kepegawaian nasional yang lebih transparan, adil, dan sejahtera bagi seluruh ASN di Indonesia.

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved