PPPK Paruh Waktu

Sebagian Instansi Tetapkan Kontrak PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Sebagian instansi pemerintah hanya akan memberikan kontrak kerja selama 1 tahun bagi PPPK paruh waktu.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar melantik dan mengambil sumpah 1.484 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Formasi Tahun 2024, Jumat (11-07-2025) di lapangan Setdakab Bener Meriah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru. 

Melalui skema PPPK Paruh Waktu, tenaga non-ASN dapat mulai masuk ke sistem ASN dengan mekanisme terbatas dan fleksibel.

Durasi kontrak 1 tahun juga memberi kesempatan bagi instansi untuk memantau kinerja, kedisiplinan.

Serta kebutuhan posisi sebelum memperpanjang kontrak atau mengajukan pengangkatan penuh waktu.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Sekaligus memberikan fleksibilitas penganggaran bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Implikasi bagi Instansi Pemerintah

Bagi instansi pemerintah, penerapan aturan ini memiliki beberapa konsekuensi penting.

  • Menyiapkan sistem evaluasi kinerja yang objektif dan terdokumentasi karena hasilnya akan menentukan perpanjangan kontrak.
  • Menyesuaikan perencanaan anggaran agar kontrak 1 tahun dapat dijalankan dengan efisien, tanpa beban keuangan jangka panjang.
  • Mengkomunikasikan secara transparan kepada tenaga PPPK bahwa kontrak 1 tahun bukan status permanen, melainkan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Tanggung Jawab dan Hak PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, bagi tenaga kerja yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, beberapa hal penting perlu diperhatikan:

Status kerja bersifat kontrak 1 tahun dan tidak otomatis menjadi PPPK penuh waktu.

Kinerja dan disiplin kerja menjadi faktor utama agar kontrak dapat diperpanjang.

Hak-hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas kerja harus tertuang jelas dalam perjanjian kerja sesuai ketentuan KemenPAN-RB.

Perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta kecukupan anggaran.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata ulang sistem kepegawaian berbasis kinerja.

Skema PPPK Paruh Waktu berdurasi 1 tahun bukan hanya solusi sementara bagi tenaga honorer.

Melainkan langkah strategis untuk membangun aparatur yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel.

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Baca juga: Pemerintah Umumkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair 1 November 2025, Ini Ketentuan Kontraknya

Baca juga: Sejumlah Pegawai Masih Tunggu SK, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diisukan Segera Cair November

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved