Berita Nasional Hari Ini
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru Luwu Utara yang Pernah Dipenjara karena Bela Rekan Honorer
Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden......
"Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa," ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat itu, para orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan untuk membantu guru honorer.
"Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup bayar satu saja," jelasnya.
Sebagai bendahara, Abdul Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp 125 ribu per bulan.
"Saya menerima tunjangan transportasi Rp 125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp 200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin," ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun. Namun pada tahun 2020, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.
"Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi," tambahnya.
Pada tahun 2021, keduanya mendapat panggilan dari kepolisian. Mereka dijerat dengan tuduhan melakukan pungutan liar dan pemaksaan pembayaran kepada siswa.
"Padahal, dana itu hasil kesepakatan rapat. Tidak ada paksaan, tidak ada pemotongan, semuanya terbuka," ujarnya.
Proses hukum pun berjalan panjang bahkan sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 15 Desember 2022 menyatakan, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Menurut majelis hakim, mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA dan diterima, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tipikor Makassar.
Baik Rasnal maupun Abdul Muis tetap diputus bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman pidana, masing-masing 1 tahun penjara 2 bulan penjara dan 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman 6 bulan 29 hari di Rutan Masamba, karena sebagian masa tahanannya dihitung sebagai tahanan kota.
"Total hampir tujuh bulan saya jalani. Setelah keluar, saya bayar dendanya," ujarnya pelan.
Sementara Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
"Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya," katanya, tersenyum getir.
Mengajar Tak Digaji, Lalu Dipecat
Setelah bebas, keduanya sempat kembali ke sekolah dan menjadi pengajar. Abdul Muis kembali ke SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal berpindah ke SMAN 3 Luwu Utara.
Sayangnya, selama mengajar, mereka tidak menerima gaji.
"Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji," kata Rasnal.
Setelah hampir setahun mengajar tanpa digaji, keduanya justru menghadapi kenyataan pahit.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan SK Gubernur Sulsel, Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis per 4 Oktober 2025. Ironisnya, Abdul Muis dipecat delapan bulan sebelum ia pensiun.
Rasnal menilai keputusan tersebut sangat tidak adil. Ia menegaskan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin.
"Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka," katanya.
Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.
"Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa," kata dia.
Viral dan Dapat Rehabilitasi
Masalah yang dialami keduanya pun menarik perhatian masyarakat hingga akhirnya didengar Presiden yang kemudian memberikan Rasnal dan Abdul Muis, rehabilitasi, dikutip dari setneg.go.id.
Setelah menerima surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2024), mereka mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.
"Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami," ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca.
Menurutnya, selama lima tahun ini, ia merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus dihadapinya.
Sementara itu, Rasnal mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah. Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan," ujar Rasnal.
Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi.
Ia menyebut, langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
"Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, Alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden," ucapnya penuh syukur.
"Saya bersyukur kepada Allah swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik," lanjut Rasnal.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan di Hotel Batu |
|
|---|
| NgoFI Bersama Neno Warisman, Membahas Acara Santri Film Festival 2025 |
|
|---|
| Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Kenang Pernah Ikut Upacara Hari Pahlawan |
|
|---|
| Ekonom Angkat Bicara Terkait Redenominasi Mata Uang Rupiah |
|
|---|
| Resep Kopi Prabowo Tetap Misteri, Semangat Diplomasi Kopi Harus Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TRIBUN-TIMURCOMAndi-Bunayya-Nandini.jpg)