Minggu, 31 Mei 2026

Kupi Senye

Perubahan Paradigma Penguatan Pendidikan Karakter pada Permendikdasmen Nomor 6/2026

Sebuah kebijakan itu sifatnya berkembang dan dinamis dengan memperhatikan perubahan situasi dan kondisi serta sasaran

Tayang: | Diperbarui:
Dok Pribadi Kosasih Ali Abu Bakar
OPINI TRIBUNGAYO - Dr Kosasih Ali Abu Bakar SKom MMSi Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Penguatan Karakter Setjen Kemendikdasmen. Menulis opini berjudul 'Perubahan Paradigma Penguatan Pendidikan Karakter pada Permendikdasmen Nomor 6/2026', Jumat (30/1/2026). 

Oleh: Dr Kosasih Ali Abu Bakar SKom MMSi *)

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 (Permendikdasmen Nomor 6/2026) tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) telah menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek Nomor 46/2023) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tentu yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah urgensi perubahannya.

Sebuah kebijakan itu sifatnya berkembang dan dinamis dengan memperhatikan perubahan situasi dan kondisi serta sasaran yang tergambarkan dari strategi yang digunakan.

Setiap kebijakan itu harus berlandaskan kepada kajian empirik, tujuan yang jelas, dan terukur.

Begitu juga dengan kebijakan penguatan pendidikan karakter saat ini, terlihat adanya perluasan ruang lingkup.

Tidak hanya pencegahan dan penanganan kekerasan akan tetapi upaya mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman di lingkungan satuan pendidikan.

BSAN merupakan pembangunan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah.

Yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan
psikologis dan keamanan sosiokultural serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Perubahan paradigma penguatan pendidikan karakter, tidak hanya mencegah dan menangani kekerasan.

Akan tetapi lebih mendorong kepada penguatan nilai, sikap, dan perilaku positif di lingkungan satuan pendidikan.

Sedangkan penyelenggaraan BSAN meliputi penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, penguatan peran warga sekolah.

Kemudian respons dan penanganan pelanggaran, tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah, dan peran pemangku kepentingan.

Perubahan penting Permendikbudristek 46/2023 dengan Permendikdasmen 6/2026 adalah meniadakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan perangkat yang sudah ada di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk penguatan pendidikan karakter.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved