Minggu, 31 Mei 2026

Kupi Senye

Perubahan Paradigma Penguatan Pendidikan Karakter pada Permendikdasmen Nomor 6/2026

Sebuah kebijakan itu sifatnya berkembang dan dinamis dengan memperhatikan perubahan situasi dan kondisi serta sasaran

Tayang: | Diperbarui:
Dok Pribadi Kosasih Ali Abu Bakar
OPINI TRIBUNGAYO - Dr Kosasih Ali Abu Bakar SKom MMSi Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Penguatan Karakter Setjen Kemendikdasmen. Menulis opini berjudul 'Perubahan Paradigma Penguatan Pendidikan Karakter pada Permendikdasmen Nomor 6/2026', Jumat (30/1/2026). 

Seperti wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, guru wali, guru mapel terkait, dan lain sebagainya.

Regulasi ini menegaskan jika Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk tidak berfungsi lagi, digantikan dengan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah.

Pokja diperluas keanggotannya, antara lain polisi dan organisasi sosial masyarakat.

Untuk ketuanya sendiri adalah Sekretaris Daerah, wakil ketuanya dari Kepala BAPPEDA dan Koordinatornya berasal dari Dinas Pendidikan.

Dengan struktur ini diharapkan bisa mendukung kinerja dari Pokja dengan sumber daya yang cukup.

Khususnya peran dari Sekretaris Daerah mempunyai kapasitas untuk koordinsi lintas sektoral dan BAPPEDA terkait dengan anggaran dan sumber daya.

Perlu dipahami bahwa pembentukan karakter itu membutuhkan proses dan waktu serta lingkungan pendukung, tidak bersifat instan dan memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan.

Sehingga edukasi dan penguatan peran dari warga sekolah menjadi teramat penting, selain peningkatan peran dari Catur Pusat Pendidikan.

Penguatan peran warga sekolah tidak hanya keteladanan, namun juga melalui penerapan budaya positif, antara lain Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Permendikdasmen Nomor 6/2026 sendiri secara eksplisit telah memandatkan pelibatan murid untuk berperan aktif.

Mulai dari penyusunan kesepakatan kelas/tata tertib/kode etik, pengembangan forum komunikasi antar-murid, dan penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa. 

Murid tidak lagi dianggap sebagai “objek”, akan tetapi punya peran aktif untuk bisa melakukan perubahan-perubahan.

Ada perubahan pendekatan konsep penanganan kekerasan, dari litigasi ke non litigasi, khususnya penanganan kekerasan yang dilakukan oleh murid dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Perubahan ini berdampak kepada respon dan penanganan laporan pelanggaran yang terbagi menjadi 2 (dua) mekanisme.

Yaitu: (i) penanganan pelanggaran kolaboratif, pelanggaran dari tata tertib dan kode etik akan ditangani oleh sekolah dengan mengedepankan mediasi, pembinaan, dan edukasi.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved