THR 2023

Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ASN akan masuk rekening, Selasa (4/4/2023). 

Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 akan masuk ke rekening pada 4 April 2023.

Pencairan THR 2023 ini berdasarkan pengumumam yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

Nah bagi Anda yang termasuk penerima THR 2023 tersebut bisa cek rekeningnya mulai besok, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Pasar Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Masih Sepi, Pedagang: PNS Belum Terima THR  

Apakah CPNS 2023 juga masuk?

Berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo

Pencairan THR 2023 pada Selasa, 4 April termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di instansi pusat dan daerah.

Walau hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, namun pencairan THR CPNS 2023 dilaksanakan bersamaan dengan pencairan ASN lainnya.

Baca juga: Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13

Dan untuk ketentuan lainnya THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS 2023 sama dengan para ASN lainnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Para CPNS akan menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen.

A. THR dan Gaji ke-13 dari Dana APBN

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. Tunjangan keluarga;

Baca juga: Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca juga: THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran dan Ada Kenaikan, Menpan RB Sebut Guru Dapat Tunjangan Profesi

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023

Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.

Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil

Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Para PNS, Pensiunan dan ASN

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved