Berita Aceh
Lantik Direksi Baru, Pj Bupati Aceh Utara: Pelanggan Aktif Perumda Air Minum Tirta Pase Masih Rendah
Saat ini pelanggan aktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase Aceh Utara masih rendah yaitu 34.421 sambungan rumah (SR) atau 23 perse
Tidak bisa kita ganti sembarangan, karena semua yang kita lakukan harus berdasarkan persetujuan pemerintah atasan dalam hal ini Gubernur dan Kemendagri," ujarnya.
Baca juga: Rekrut Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Pase, Pemkab Aceh Utara Buka Pendaftaran
"Ada kesan pelantikan direksi Perumda Air Minum Tirta Pase ini ditunda-tunda memakan waktu yang agak lama, hal ini bukanlah disengaja,” ujar Azwardi.
Karena ada mekanisme yang harus dipenuhi yaitu Perbub SOTK Perumda Air Minum Tirta Pase harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri.
“Ini salah satu kewajiban bagi kami selaku Penjabat Bupati, setiap Perbub harus mendapat persetujuan dari Kemendagri," ujarnya.
Karena itulah pihaknya terus melakukan koordinasi ke semua pihak, baik Pemerintah Provinsi maupun di Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga berhasil menyelesaikan dua buah Perbub yaitu pertama Perbub Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan yang kedua Perbub SOTK Perumda Air Minum Tirta Pase.
"Perusahaan Daerah banyak yang disorot karena kinerjanya buruk.
Jangankan bisa mendatangkan PAD, membayar gaji karyawan saja tidak mampu. BUMD-BUMD ini sering menjadi catatan khusus, termasuk adanya rekomendasi DPRK untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, menjadi perhatian kita untuk segera dibenahi," jelas Pj Bupati Azwardi.
Baca juga: Perumda Air Minum Tirta Pase – BSI Jalin Kerjasama, Pelanggan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan Air
Menyikapi kondisi tersebut, Azwardi sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sangat berkeinginan untuk membenahi dan telah dimulai dengan melakukan rekruitmen Direksi secara terbuka pada Perumda Air Minum Tirta Pase.
Rekrutmen Direksi yang dilakukan terhadap Perumda Air Minum Tirta Pase ini disambut positif oleh semua kalangan.
Publik menilai bahwa pengisian manajemen perusahaan daerah telah dilakukan sesuai mekanisme yang benar yaitu berpedoman pada Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Pase.
"Saya minta perusahaan daerah yang lain seperti PT Bina Usaha, PT Pase Energi serta anak usaha lainnya agar tertib melaksanakan sesuai Qanun yang ada,” ujar Azwardi.
Pj Bupati Aceh Utara meminta kepada pembina BUMD yaitu Kabag Perekonomian dan Asisten II untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan melakukan pembenahan.
Sehingga perusahaan daerah tersebut jangan menjadi momok dan dibiarkan tidak berkinerja.
Selanjutnya kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase yang baru saja dilantik pada kesempatan ini Pj Bupati Azwardi menyampaikan menyampaikan beberapa hal, di antaranya agar menjaga soliditas tim kerja yang kuat sesuai dengan SOTK yang berlaku pada Perumda Air Minum Tirta Pase.
Baca juga: Aceh Utara Kembali Terima WTP ke-8 dari BPK RI, Pj Bupati: Harus Dapat Ditingkatkan Lagi
Perumda
Perumda Air Minum Tirta Pase
Aceh Utara
direksi
Pj Bupati Aceh Utara
Azwardi AP MSi
berita tribun gayo hari ini
melantik
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu di Aceh Belum Cair, Ini Harapan Mereka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| YARA Sebut Kebijakan ESDM Langkah Mundur Pengelolaan Migas Aceh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan Jadi Guru Besar Keperawatan Komunitas USK Pertama di Aceh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Direksi-Baru-Perumda-Air-Minum-Tirta-Pase.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.