Tenaga Honorer

Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji

Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Serambinews.com
Tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023, sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh belum terima gaji. 

Dari jumlah tersebut di antaranya anggaran untuk mata anggaran insentif guru PNS senilai Rp 59 miliar dan honor guru non-ASN senilai Rp 97,540 miliar.

Kekurangan pengalokasian anggaran untuk honor guru non-ASN itu dan insentif guru PNS tersebut, kata Muksalmina, sudah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), yang salah satu anggotanya, adalah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Melansir dari Serambinews.com Pihak BPKA, saat itu menjawab, kata Muksalmina, kekurangan anggaran honor guru non-ASN tersebut, akan ditangani melalui revisi anggaran atau perubahan anggaran.

Baca juga: Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK 2023 Tinggi, Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan

"Tapi belanja mata anggaran mana yang akan direvisi/diubah, Disdik Aceh, belum tahu, yang mengetahui BPKA" ungkap Muksalmina.

Para guru yang melakukan audiensi ke kantor Disdik dan BPKA itu menyampaikan, kedatangan mereka menuntut hak honorer mengajar yang belum dibayar sejak awal tahun 2023.

Menurut mereka Pemerintah Aceh baik melalui BPKA maupun Disdik Aceh belum mengeluarkan pengumuman apapun terkait penghapusan program pembayaran honor guru non-ASN yang mengajar di SMA, SMK dan SLB milik swasta hingga Desember 2022 lalu.

Baca juga: Tenaga Honorer Ini Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Penempatan Saja

Dimana program pembayaran honorer guru non-ASN itu, dimulai sejak periode pertama Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh tahun 2007 lalu, sampai Desember 2022 lalu.

“Tapi kenapa pada tahun anggaran 2023 ini, sudah tidak tersedia lagi anggarannya.

Kalau programnya ingin ditutup, diinfokan kepada Kacabdin di Kabupaten/Kota dan Kepala SMA, SMK, SLB Swasta, sehingga kami guru non-ASN ini, stop mengajar, di sekolah swasta,” ujar Ani seorang guru swasta.

Pengurus Kobar GB, Husniati Banta mengatakan, Pemerintah Aceh, perlu mencari solusi dari masalah ini.

Hal itu karena para guru non-ASN atau non-PNS yang mengajar di SMA, SMK dan SLB swasta itu, sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu mengajar di sekolah swasta, mulai bulan Januari- Mei 2023 ini.

Kabid GTK Disdik Aceh, Muksalmina mengatakan, mau menerima demo damai para guru non PNS dan mendampinginya ke BPKA, karena rasa kepedulian dan menyahuti hak-hak para guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah swasta, agar honor mereka dibayar sesuai jam mengajarnya.

“Sampai kini, memang belum ada penegasan dari Pemerintah Aceh, tentang penghapusan pembayaran honor mengajar bagi guru non-ASN di sekolah swasta, maka kita perlu membayarkan hak-hak mengajar para guru non PNS tersebut,” pungkas Muksalmina

Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menggaet tiga kementerian lainnya untuk mencari solusi penuntasan tenaga honorer guru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved