Tenaga Honorer
Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji
Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Rapat yang digelar Kemenpan-RB diikuti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Jumat (5/5/2023).
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.
Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan tiga Kementerian lainnya.
Sebagaimana diketahui permasalahan tenaga honorer yang harus segera dituntaskan pada November 2023 mendatang, menimbulkan gejolak di kalangan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Dimana, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Maka dari itu pemerintah harus mendesain kebijakan yang tidak merugikan para tenaga non-ASN atau tenaga honorer untuk memiliki kejelasan nasib kedepannya.
Pada rapat yang gelar Jumat (5/5/2023) lalu Menpan-RB membahas mengenai penyelesaian tenaga honorer guru atau guru non-ASN.
“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Jakarta, yang dilansir TribunGayo.com dari situs resmi Kemenpan-RB pada Senin (8/5/2023).
Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.
Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini.
Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbud Ristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ungkap Nadiem.
Selain bersama Nadiem, rapat ini juga diikuti oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
tenaga honorer
penghapusan tenaga honorer
non-ASN
Menpan RB
Gaji Belum Dibayar
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Dihapus per November 2023, Menpan RB Susun Skema Penyelesaiannya, Ini Wacana Kedepan |
![]() |
---|
Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time |
![]() |
---|
Kemenpan RB Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tenaga non-ASN per 28 November 2023 |
![]() |
---|
Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang jadi ASN PPPK 2023, Ada 6 Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.