Berita Viral
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN
Sementera untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Yang berisi pokok syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.
Baca juga: KemenPAN-RB Rekrut CPNS dan PPPK Capai 1 Juta Formasi Tahun 2023, Ini Rinciannya
Syarat Alternatif
Merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Baca juga: BARU! 27 Latihan Soal SKD CPNS 2023 TIU, TKP, TWK, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Syarat Kumulatif
Adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Baca juga: Memasuki 1 Juni 2023 Kemenpan-RB Ungkap Progres Rekrutmen CPNS 2023, Masih Proses Validasi?
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
berita viral
larangan PNS wanita jadi istri kedua
PNS
ASN
PNS pria poligami
poligami
BKN
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Mobil Bank BUMN Terbakar di Polewali Mandar, Bawa Uang Rp4,6 Miliar |
|
|---|
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Larangan-Istri-Kedua-Jadi-PNS-dan-Bolehkan-ASN-Pria-Poligami-Simak-Penjelasan-BKN.jpg)