Berita Viral

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN

Sementera untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Kompas.com/GridFame.Id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

2. Tidak memenuhi syarat alternatif 

3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;

5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Adapaun  pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved