Berita Viral
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN
Sementera untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Kompas.com/GridFame.Id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
2. Tidak memenuhi syarat alternatif
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Adapaun pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Tags
berita viral
larangan PNS wanita jadi istri kedua
PNS
ASN
PNS pria poligami
poligami
BKN
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Berita Terkait: #Berita Viral
| Mobil Bank BUMN Terbakar di Polewali Mandar, Bawa Uang Rp4,6 Miliar |
|
|---|
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Larangan-Istri-Kedua-Jadi-PNS-dan-Bolehkan-ASN-Pria-Poligami-Simak-Penjelasan-BKN.jpg)