Berita Viral

Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati Telah Diberhentikan

Keempat anggota Satpol PP Kabupaten Ketapang yang terlibat nyabu di pos jaga Pendopo Bupati tersebut diberhentikan sejak 31 Mei 2023 lalu.

Editor: Budi Fatria
Kompas.com
Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati Telah Diberhentikan (Foto ilustrasi sabu) 

Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.

"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

"Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.

Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.

Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.

Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Update berita viral lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved