Berita Nasional

Lagi, Warga Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Warga Aceh terlibat kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap di bandara, Rabu (7/6/2023).

Editor: Rizwan
TribunMedan
Pelaku MA (kanan) ketika diamankan oleh petugas di Bandara Kualanamu Rabu, (7/5/2023). 

Selain 4 bungkus barang yang diduga narkoba ditemukan juga barang bukti berupa KTP, 2 buah handphone dan uang tunai serta koper berisi pakaian.

Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satnarkoba Deli Serdang dengan proses serah terima pengunjung bandara tersebut pada pukul 13.30 WIB untuk tindak lanjut penanganan," kata Dedi. 

Dari catatan www.tribun-medan.com kasus dan modus yang sama sempat terjadi pada 26 Mei lalu di Bandara Kualanamu.

Baca juga: WNA Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Hingga 50 Jahitan Dibebaskan Setelah Berdamai

Saat itu Seorang kurir narkoba di Bandara Kualanamu ditangkap karena mau mencoba menyeludupkan sabu seberat 2,1 kilogram.

Tersangka bernama Wahyudi warga Kelurahan Kuala Langsa Kabupaten Langsa, Aceh.

Saat itu Sabtu didapati dari dalam tas koper warna biru yang dibawanya. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pukul 04.30 WIB oleh pihak Avsec bandara.

Ia ditangkap di pintu Xray sentral masuk ke gate area keberangkatan.

Beberapa barang bukti diamankan petugas dari pelalu. 

Selain KTP juga turut diamankan Kartu ATM Bank Syariah Indonesia.

Selain itu satu buah jam tangan merk Swiss Army, HP dan uang tunai Rp 958 ribu.

Dari satu buah koper  bewarna biru yang dibawa sabu dikemas dengan 8 bungkus plastik.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AIPDA di Aceh Tengah Selundup Solar Subsidi ke Aceh Barat, 3 Sopir Tersangka

Total berat sabu yang diamankan 2.112 gram. 

Wahyudi ketika itu juga sedang menunggu orang untuk memberinya tiket penerbangan.

Belum diketahui secara pasti kemana sabu-sabu akan dikirim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved