Berita Viral

Klepek-klepek Sama Pak Guru, Siswi SMA Ini Hamil 6 Bulan Setelah Staycation di Apartemen

Didekati pak guru yang berinisial GM, Siswi SMA ini percaya saja dengan sosok pria yang dikenalkan oleh guru olahraga di sekolahnya. Karena pak guru..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/TribunPalu.com
Ilutrasi - Klepek-klepek sama pak guru, siswi ini SMA hamil 6 bulan setelah staycation di apartemen 

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH mengatakan, kasus rudapaksa ini

terjadi berawal antara korban dan tersangka PA berkenalan di Facebook (FB).

“Korban dan tersangka ini sudah berkenalan di FB lebih kurang 2 bulan yang lalu,” ujar AKBP Bramanti Agus Suyono.

Menurutnya, sebelumnya tersangka dan korban sudah melakukan pertemuan lebih kurang tiga kali.

Baca juga: Rudapaksa Gadis Disabilitas, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tenggara Dipecat

Lanjutnya, pada pertemuan ketiga tepat pada, 2 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka menjemput korban dari se sekolah.

Waktu itu, tersangka membawa korban dengan menggunakan sepeda motor.

Awalnya tersangka membawa korban jalan-jalan.

Kemudian pada 17. 30 WIB, tersangka membawa korban ke Bukit Cinta di sebuah pondok.

Lalu, tersangka merayu korban agar mau melakukan persetubuhan dan kemudian tersangka berhasil merudapaksa korban.

Setelah aksi bejat oleh tersangka, hari itu korban tidak berani pulang ke rumahnya.

Karena takut, tersangka membawa korban ke rumah abang sepupunya.

Selanjutnya, abang tersangka menelpon kepala desa, sekira pukul 20.00 WIB, Kepala Desa menjemput tersangka dan korban.

Setelah dijemput korban dan tersangka dibawa ke rumah kepala desa.

Tepat pukul 21.30 WIB, kepala desa menelpon orang tua korban.

Setelah itu orang tua korban datang menjemput dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Agara.

Berdasarkan laporan itu, Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB,

Personil Unit IV PPA Polres Aceh Tenggara, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Ayah Tiri di Aceh Tenggara, Ternyata Dilakukan Sejak Korban Masih SD

Tersangka diancam Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita viral di Tribungayo.com dan GoogleNews

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved