Politik
Yuk Sampaikan Tanggapan Terhadap Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota, Catat Emailnya
Tanggapan atau masukan terhadap calon anggota bawaslu atau panwaslih kabupaten/kota dapat mengirimkan surel via email ini ; sdm.pengawas@bawaslu.go.id
Lalu muncul pula postingan Fit-Alfaini dengan menautkan link sebuah berita Solopos.com dengan judul Geger! Muncul 2 Versi Pengumuman Seleksi Calon Anggota Bawaslu Magetan.
Ini linknya https://jatim.solopos.com/geger-muncul-2-versi-pengumuman-seleksi-calon-anggota-bawaslu-magetan-1702092
Fit-Alfaini terus memposting tautan berita Solopos.com berikut linknya https://jatim.solopos.com/calon-anggota-bawaslu-magetan-bergantisekretaris-timsel-itu-keputusan-sepihak-1702324
https://jatim.solopos.com/aneh-timsel-tak-satu-suara-soal-pergantian-nama-calon-anggota-bawaslu-magetan-1703144
Di Aceh sendiri, persoalan seleksi calon anggota bawaslu/panwaslih kabupaten/kota juga mengemuka bahkan dari internal Timsel.
Persoalan atau kisruh seleksi calon anggota panwaslih ini terjadi zona 4 yakni Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Simelue.
Baca juga: Pj Bupati Gayo Lues Apresiasi Taradita Group Gelar Seminar Didong di Aceh Tengah
Baca juga: Ombudsman Kembali Nilai Layanan Dukcapil Aceh Tengah, Tahun 2022 Raih Nilai A
Hal itu menyusul beredarnya surat dari dua anggota tim pansel Panwaslih Aceh zona 4, Rabu (2/8/2023) yang isinya melaporkan ketua dan sekretarisnya ke Bawaslu RI.
Surat timsel Panwaslih Provinsi Aceh Zona IV melaporkan koleganya sendiri ke Bawaslu RI beredar luas secara online ke tengah masyarakat.
Ada dua anggota timsel yang melaporkan yakni Azman, M.I.Kom dan DR, Yusra Jamali, M.Pd. Keduanya secara resmi melayangkan surat bernomor : Ist/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, Azman dan Yusra Jamali melaporkan Wais Alqarni, SIP,M.Si selaku ketua dan dr. Reza Arsalan sebagai sekretaris, termasuk Mudfar Alianur, SH,MH.
Pada surat tersebut Azman dan Yusra Jamali menjelaskan jika Timsel Zona 4 terdiri dari Wais Alqarni, SIP., M. Si/Ketua, dr. Reza Arsalan/Sekretaris, Mudfar Alianur, SH., MH/Anggota, Azman, M. I. Kom/Anggota dan Dr. Yusra Jamali, M. Pd/Anggota.
Namun, dalam pengelolaan dan pelaksanaan tahapan proses seleksi didominasi oleh ketua, sekretaris dan Mudfar Alianur/anggota.
“Sedangkan Azman, M. I. Kom/Anggota dan Dr. Yusra Jamali, M. Pd/Anggota, Sangat jarang mengakomodir pendapat dan jarang diikutsertakan dalam rapat pengambilan keputusan,” tulis Azman dan Yusra Jamali.
Ditambahkan, selama pelaksanaan tahapan seleksi, timsel hampir tidak pernah mengadakan rapat-rapat, kecuali hanya 2 kali rapat pada awal tahapan sosialisasis, itupun hanya via WA Group call.
Pelaksanaan tahapan seleksi dinyatakan dilakukan secara tertutup oleh ketiga koleganya iyu, sehingga tidak ada schedule jelas.
Bawaslu
Calon Anggota Panwaslih
Pendaftaran Panwaslih
Panwaslu
Ketua Bawaslu RI
Kasus Calon Anggota Panwaslih
Berita Aceh
berita tribun gayo hari ini
Fachrul Razi Sebut Demokrasi Aceh Terancam oleh Politik Uang, Seorang Caleg Habiskan Rp 5-15 Miliar |
![]() |
---|
Warga Bisa Beri Tanggapan Terhadap 436 DCS Bacaleg DPRK Aceh Tengah |
![]() |
---|
Reje Kuyun Nonaktif Yasir Arafat jadi Sekretaris Partai Hanura, Siap Maju ke DPRK |
![]() |
---|
Begini Tanggapan Jubir PA Terkait Gugatan Kadernya Yazmuha Anggota DPRK Bener Meriah |
![]() |
---|
DKPP Putuskan Yusrizal Faini, Komisioner KIP Bener Meriah tidak Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.