Berita Nasional
Hati-hati Terima Tautan File APK, Uang Rp 2,3 M Dikuras, Satu Pelaku Ditangkap Polisi di Palembang
Kiriman taufan file APK kini semakin meresahkan di kalangan masyarakat apalagi telah banyak yang menjadi korban.
TRIBUNGAYO.COM - Kiriman taufan file APK kini semakin meresahkan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, sudah banyak warga yang menjadi korban modus dari penipuan tersebut.
Selain nomor handphone (HP) direntes pelaku, juga uang korban ikut dikuras.
Karena itu, bagi masyarakat yang menerima pesan file APK untuk hati-hati dan tidak membuka sehingga tidak menjadi korban.
Namun polisi di Palembang berhasil mencokok seorang pelaku dalam kasus file APK tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku ES (23), pembobol rekening Rp 2,3 miliar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku membeli file APK di Facebook seharga Rp 500.000.
ES, warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebut file APK itu dikirim dalam bentuk SMS.
Korban yang membuka file itu secara otomatis akan mudah diretas oleh ES.
Pasalnya, setelah diklik ES akan mendapatkan kode OTP.
Baca juga: TikTok Shop Berdagang Resmi Dilarang Pemerintah, Hanya Boleh Lakukan Ini, Berikut Poinnya
Kode tersebut digunakan untuk mengambil alih mobile banking milik korban.
Lalu untuk mengelabui korban, ES mengirim pesan file APK itu berupa surat tilang.
“Kalau cara membuatnya saya tidak mengerti, file APK juga beli dari orang di Facebook,” kata ES saat berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu (27/9/2023).
Di hadapan polisi, ES mengaku saldo milik korban yang telah dibobol dipindahkan ke rekeningnya.
Rekening itu dibelinya dari Facebook.
Lalu saldo itu dititipkan ke beberapa rekening milik temannya.
| Belum Terlihat di Parlemen, Uya Kuya Belum Mulai Ngantor Usai Dinyatakan Aktif Kembali oleh MKD |
|
|---|
| Pelaku Curanmor yang Dibakar Massa di Surabaya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Aksi Main Hakim |
|
|---|
| Presiden Prabowo Minta Terkait Kereta Cepat Whoosh Jangan Dipolitisasi |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Terkait Whoosh Jangan Hitung Untung Rugi, Hintung Manfaat untuk Rakyat |
|
|---|
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Subdit-V-Tindak-Pidana-Siber-Direktorat-Reserse-Kriminal-Khusus-Ditreskrimsus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.