Berita Nasional

Hati-hati Terima Tautan File APK, Uang Rp 2,3 M Dikuras, Satu Pelaku Ditangkap Polisi di Palembang

Kiriman taufan file APK kini semakin meresahkan di kalangan masyarakat apalagi telah banyak yang menjadi korban.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terkait kasus bobol ATM dengan modus mengirimkan file APK lewat aplikasi whatsapp, Rabu (27/9/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNGAYO.COM - Kiriman taufan file APK kini semakin meresahkan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak warga yang menjadi korban modus dari penipuan tersebut.

Selain nomor handphone (HP) direntes pelaku, juga uang korban ikut dikuras.

Karena itu, bagi masyarakat yang menerima pesan file APK untuk hati-hati dan tidak membuka sehingga tidak menjadi korban.

Namun polisi di Palembang berhasil mencokok seorang pelaku dalam kasus file APK tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku ES (23), pembobol rekening Rp 2,3 miliar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku membeli file APK di Facebook seharga Rp 500.000.

ES, warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebut file APK itu dikirim dalam bentuk SMS.

Korban yang membuka file itu secara otomatis akan mudah diretas oleh ES.

Pasalnya, setelah diklik ES akan mendapatkan kode OTP.

Baca juga: TikTok Shop Berdagang Resmi Dilarang Pemerintah, Hanya Boleh Lakukan Ini, Berikut Poinnya

Kode tersebut digunakan untuk mengambil alih mobile banking milik korban.

Lalu untuk mengelabui korban, ES mengirim pesan file APK itu berupa surat tilang.

“Kalau cara membuatnya saya tidak mengerti, file APK juga beli dari orang di Facebook,” kata ES saat berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu (27/9/2023).

Di hadapan polisi, ES mengaku saldo milik korban yang telah dibobol dipindahkan ke rekeningnya.

Rekening itu dibelinya dari Facebook.

Lalu saldo itu dititipkan ke beberapa rekening milik temannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved