Berita Aceh

Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Istri ke FB dan TikTok, Pemuda Aceh Ini Ditahan Polisi

Ada-ada saja ulah pemuda asal Aceh ini. Pria SA dicokok gegara menyebarkan foto tanpa busana mantan istri ke medsos (media sosial).

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024) (Foto Dok Polres Aceh Utara) 

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.

Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved