Berita Aceh
Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Istri ke FB dan TikTok, Pemuda Aceh Ini Ditahan Polisi
Ada-ada saja ulah pemuda asal Aceh ini. Pria SA dicokok gegara menyebarkan foto tanpa busana mantan istri ke medsos (media sosial).
"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.
Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.
Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama Aceh Tengah Diumumkan, Berikut Peserta yang Lolos |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan di Lukup Sabun Aceh Tengah Berakhir Damai Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Bantuan 2 Kursi Roda untuk Warga Kurang Mampu di Gunung Suku |
|
|---|
| Januari - November 2025, Polres Aceh Tenggara Ungkap 109 Kasus Narkotika |
|
|---|
| Gubernur Aceh Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/polisi-tangkp-penyebar-foto.jpg)