Kupi Senye
Aceh Tenggara Darurat Kekerasan terhadap Anak, Apa yang Harus Dilakukan?
Hingga awal Desember 2024, Polres Aceh Tenggara menangani 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan jumlah 19 korban.
Kedua, keluarga disfungsional, dimana orang tua tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dalam memenuhi kebutuhan anggota keluarga atau menciptakan kondisi lingkungan rumah yang sehat.
Ketiga, memiliki orang tua yang lengkap, namun ayah dan ibunya sering berkelahi, salah satu orang tua melakukan perselingkuhan/menikah lagi, orang tua bercerai, kemampuan ekonomi keluarga yang rendah, komunikasi dan kelekatan orang tua dengan anak yang kurang harmonis.
Keempat, orang tua cenderung membebaskan atau tidak mengontrol anaknya dalam menggunakan HP/gadget dan lainnya.
Pelaku sangat faham akan keadaan keluarga korban, sehingga bersikap manipulatif untuk memanfaatkan kelemahan dari keluarga korban dengan menawarkan bantuan secara materi, melakukan bujuk rayu hingga memberikan ancaman (akan membunuh, menyebarkan foto/video korban yang tidak senonoh) agar korban tidak memberi tahu pada siapapun.
Kemudian, sering sekali terjadi oknum tertentu memediasi kasus kekerasan seksual dengan melakukan perdamaian.
Pihak keluarga korban diminta mencabut laporan di kepolisian dengan memberikan uang damai yang cukup besar.
Setelah itu, pelaku dibebaskan sehingga tidak terjadi efek jera pada predator seksual anak di Aceh Tenggara.
Semestinya uang kompensasi diberikan dapat mengurangi hukuman, tapi bukan malah dibebaskan.
Faktor dominan kekerasan yang terjadi terhadap anak di bawah umur, yakni efek jera terhadap predator seksual anak di Aceh Tenggara, belum maksimal ditegakkan.
Kasus-kasus ini cenderung diselesaikan dengan cara memberikan uang damai, kemudian dibebaskan jika memiliki kemampuan secara finansial.
Ada faktor penyerta gangguan kepribadian pada pelaku (setelah ada pemeriksaan psikologis dari psikolog).
Di antaranya memiliki riwayat kecanduan film porno, narkoba, judi, luka batin psikologis masa lalu yang belum tuntas ditangani (sebelumnya pernah menjadi korban sehingga sekarang menjadi pelaku).
Baca juga: Kakak Beradik di Aceh Tenggara Dinodai Ayah Tiri hingga Berulang Kali
Apa yang Harus Dilakukan?
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan antara lain:
Jalin dan perkuat kerja sama lintas sektor atau para stakeholder untuk melindungi hak anak dan perempuan, sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya masing-masing.
Menyediakan lembaga khusus (pusat pelaporan kekerasan anak dan perempuan) yang dinaungi langsung oleh aparat kepolisian/TNI.
Kupi Senye
Opini TribunGayo
Psikologi
TribunGayo.com
pelecehan seksual
Aceh Tenggara
kekerasan terhadap anak
kekerasan terhadap perempuan
Destinasi Wisata Berkelanjutan Solusi untuk Danau Laut Tawar |
![]() |
---|
Maraknya Gugatan Cerai di Aceh, Alarm Sosial yang Harus Ditanggapi Serius |
![]() |
---|
Mengapa Musim Kemarau Justru Picu Lonjakan Kasus Penyakit di Puskesmas? |
![]() |
---|
Manfaat Mengantar Anak ke Sekolah |
![]() |
---|
Ancaman Senyap Terhadap Qanun Jinayat, Wakil Rakyat di Senayan Jangan Lalai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.