Kupi Senye
Aceh Tenggara Darurat Kekerasan terhadap Anak, Apa yang Harus Dilakukan?
Hingga awal Desember 2024, Polres Aceh Tenggara menangani 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan jumlah 19 korban.
Lembaga ini harus mampu melindungi korban dan pelapor (termasuk disediakan rumah aman bagi mereka) dan dibiayai sepenuhnya gratis dari pemerintah, disediakan tempat yang layak, mobil penjemputan dan pengantar selama proses pemeriksaan di kepolisian dan persidangan.
Intinya, diberlakukan shift kerja supaya petugasnya siap bertugas selama 24 jam untuk merespon cepat setiap pelaporan yang diterima dari masyarakat.
Kemudian, hal-hal yang harus dilakukan pada korban kekerasan terhadap anak dan perempuan antara lain;
Sebaiknya setiap korban/survivor mendapatkan penanganan secara psikologis dan psikis yang berkelanjutan dalam jangka pendek dan jangka panjang selama proses pemulihannya untuk kesejahteraan psikologis dan kesehatan fisiknya dengan mendapatkan layanan terapi psikologis dari Psikolog.
Selain itu juga konseling rutin dengan konselor, dan mendapat pengobatan dari keluhan fisik yang dialaminya dengan berobat ke dokter.
*) Penulis adalah Konsultan Psikologi di Kabupaten Aceh Tenggara.
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Kupi Senye
Opini TribunGayo
Psikologi
TribunGayo.com
pelecehan seksual
Aceh Tenggara
kekerasan terhadap anak
kekerasan terhadap perempuan
Meneladani Akhlak Kepemimpinan Rasulullah, Baik di Rumah Tangga Maupun Ranah Publik |
![]() |
---|
TKA Menghitung Bulan dan Peran Orang Tua dalam Memilih Jurusan ke Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Kewajiban Muslim Terhadap Al-Qur’an |
![]() |
---|
Meneladani Gaya Hidup Sehat Nabi di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Meracik Komunikasi Sehat Demi Rumah Tangga yang Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.