Kupi Senye

Aceh Tenggara Darurat Kekerasan terhadap Anak, Apa yang Harus Dilakukan?

Hingga awal Desember 2024, Polres Aceh Tenggara menangani 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan jumlah 19 korban.

Editor: Sri Widya Rahma
Foto IST
Konsultan Psikologi di Kabupaten Aceh Tenggara, Nasril Zulhaidi SPsi MPsi. 

Lembaga ini harus mampu melindungi korban dan pelapor (termasuk disediakan rumah aman bagi mereka) dan dibiayai sepenuhnya gratis dari pemerintah, disediakan tempat yang layak, mobil penjemputan dan pengantar selama proses pemeriksaan di kepolisian dan persidangan.

Intinya, diberlakukan shift kerja supaya petugasnya siap bertugas selama 24 jam untuk merespon cepat setiap pelaporan yang diterima dari masyarakat.

Kemudian, hal-hal yang harus dilakukan pada korban kekerasan terhadap anak dan perempuan antara lain;

Sebaiknya setiap korban/survivor mendapatkan penanganan secara psikologis dan psikis yang berkelanjutan dalam jangka pendek dan jangka panjang selama proses pemulihannya untuk kesejahteraan psikologis dan kesehatan fisiknya dengan mendapatkan layanan terapi psikologis dari Psikolog.

Selain itu juga konseling rutin dengan konselor, dan mendapat pengobatan dari keluhan fisik yang dialaminya dengan berobat ke dokter.

*) Penulis adalah Konsultan Psikologi di Kabupaten Aceh Tenggara.

KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Serakahnomics dan HUT ke-80 RI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved