PPPK Paruh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA? Simak Dua Kebijakan Kemenpan RB

Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemenpan RB telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga non-ASN yang dialihkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu. 

1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16/2025

Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bertugas.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja dengan gaji lebih tinggi dari UMP, besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji terakhir mereka.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penurunan pendapatan drastis setelah peralihan status menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ

Kebijakan ini mengatur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di pemerintah daerah. 

Surat ini menegaskan bahwa setiap daerah harus memastikan anggaran tersedia untuk membayar gaji pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi penting karena selama ini banyak tenaga honorer menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan anggaran daerah.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka.

“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan.

Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu dan jaminan gaji yang lebih jelas, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan ini dapat tetap mendapatkan kepastian status, penghidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: 2.400 Tenaga Honorer di Gayo Lues 430 Lulus PPPK, Sisanya Ikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Cek Kelulusan Administrasi di Dua Portal Resmi Ini

Baca juga: Kemenpan RB Himbau Tenaga Honorer Jangan Khawatir dengan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Tidak Merugikan

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved