PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR Dorong Regulasi Penggajian yang Layak

Sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah.  Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah.  

PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR Dorong Regulasi Penggajian yang Layak

TRIBUNGAYO.COM - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa mulai tahun 2025, seluruh pegawai non-ASN harus dihapuskan. 

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN. 

Salah satu alternatif yang diterapkan pemerintah adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, terbatasnya anggaran pemerintah menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pengangkatan PPPK secara penuh. 

Hal ini menyebabkan sejumlah daerah harus membatasi kuota penerimaan PPPK, termasuk penerapan kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Dalam kanal YouTube resmi DPR RI, @TVRPARLEMEN, Jumat (14/2/2025), Taufan Pawe, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal yang terbatas menjadi tantangan bagi beberapa daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.

Regulasi Penggajian PPPK

Sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah. 

Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, menambahkan bahwa regulasi penggajian PPPK perlu diatur agar beban keuangan dapat dibagi antara pemerintah pusat (APBN) dan daerah (APBD).

"Ketika itu dibebankan menjadi tanggung jawab pemerintan daerah rata-rata mengalami kesulitan keuangan daerah untuk gaji-gaji ada yang menyampaikan kalau mengikuti standarisasi pusat belum tentu semuanya bisa.

Jadi harus ada standarisasi yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, nah itu tentu harus merubah perpresnya" Jelas Dede yang dikutip dari YouTube resmi DPR RI, @TVRPARLEMEN pada Jumat (14/2/2025).

PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka jalan bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini dirancang untuk menjembatani masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Kriteria PPPK Paruh Waktu:

1. Terdaftar di pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.

3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Bersifat sementara selama masa transisi penataan non-ASN.

Namun, kebijakan ini memunculkan tantangan baru terkait penggajian. 

Giri Ramanda N Kiemas, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, menekankan pentingnya memastikan pendapatan layak bagi PPPK Paruh Waktu.

"Jangan juga nanti kawan-kawan sudah selamat bisa digaji PPPK Paruh Waktu akan tetapi Ketika pengajian mereka masih sama seperti yang dulu, diangka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup.

Untuk itu perlu kajian lebih dalam dari Menpan RB dari BKN dan juga Kementrian Keuangan, apakah bisa memberikan bantuan atau afirmasi kepada daerah-daearah yang secara finansial secara keuangan kabupaten tidak bisa mencukupi memberikan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu," terang Giri. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Ini Perkiraan Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu Selain Gaji

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved