TAG
korupsi
-
ZNI diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 hingga 2021 atau selama tiga tahun dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 512 juta..
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Para tersangka ini diantaranya, berinisial H, selaku Kepala Desa, S Bendahara Desa dan R Operator Desa.
Rabu, 4 September 2024
-
Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kajari Aceh Tenggara yang baru untuk dapat menuntaskan kasus mangkrak pada masa kepimpinan Kajari lama.
Senin, 2 September 2024
-
Sebelumnya, 35 Penghulu Kute korupsi dana desa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kamis, 22 Agustus 2024
-
"Melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka," jelasnya, Sabtu (17/8/2024).
Sabtu, 17 Agustus 2024
-
Pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.
Jumat, 16 Agustus 2024
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik) terkait indikasi korupsi
Selasa, 6 Agustus 2024
-
"Kasus korupsi di Aceh Tenggara ini harus menjadi atensi Komisi 3 DPR RI ke Kejagung maupun Kejati Aceh agar kasus ini memiliki kepastian hukum,"
Jumat, 2 Agustus 2024
-
Jemelah, sebagai mantan Kepala Desa Arul Badak, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah bantuan korban konflik tahun 2006.
Rabu, 31 Juli 2024
-
Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Kubu ini terjadi sejak tahun 2019, 2020 hingga 2021 dengan total kerugian negara ditaksir senilai Rp 512.567.2
Rabu, 10 Juli 2024
-
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda).
Selasa, 9 Juli 2024
-
Kasus dana desa ini dinilai lamban sekali untuk dituntaskan seperti kurang serius dan tak menjadikan hal ini menjadi prioritas dalam menyelesaikan.
Selasa, 25 Juni 2024
-
Apabila bonus demografi ini tidak dioptimalkan, dampak negatifnya akan terlihat terutama dalam bidang sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang buruk.
Jumat, 14 Juni 2024
-
Majelis Hakim Tinggi menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50.000.000 dan pidana tambahan Uang Pengganti Rp 691.502.362.
Jumat, 14 Juni 2024
-
Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.
Rabu, 5 Juni 2024
-
"Untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini, kita akan meminta auditor yakni BPKP untuk mengaudit," ujar Aulia.
Rabu, 5 Juni 2024
-
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.
Selasa, 4 Juni 2024
-
Dimana dugaan korupsi terjadi pada pengerjaan proyek interior ruang operasi dengan nilai kontrak fisik senilai Rp 2,9 miliar bersumber dari Dana Otsus
Senin, 3 Juni 2024
-
AS dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Jumat, 24 Mei 2024
-
Dampak lambannya penanganan ini membuat para Pengulu Kute tidak jera ketika melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi ADD.
Senin, 20 Mei 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved