THR 2023
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS 2023 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan lainnya.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Tags
CPNS 2023
Tunjangan Hari Raya
THR
Presiden
Joko Widodo
Menkeu
Sri Mulyani
TribunGayo.com
tribun gayo
berita gayo terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #THR 2023
Hari Ini THR PNS Dicairkan |
![]() |
---|
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek |
![]() |
---|
Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan |
![]() |
---|
Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.