PPPK Paruh Waktu

BKPSDM Aceh Tengah Telah Usulkan 3.332 NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Penyerahan SK

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah mengusulkan sebanyak 3.332 NIP PPPK paruh Waktu.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
Dok.Prokopim Aceh Tengah
PPPK PARUH WAKTU - Wabup Muchsin Hasan Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Serukan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah, Rabu (17/9/2025). Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Aceh Tengah kini memasuki tahap penting.  
Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Aceh Tengah telah mengajukan 3.332 usulan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis yang lulus seleksi tahun 2025. 
  • BKPSDM Aceh Tengah belum dapat memastikan jadwal penyerahan SK dan pelantikan PPPK
  • Sambil menunggu proses finalisasi, peserta diimbau aktif memantau akun SSCASN masing-masing dan memastikan dokumen seperti DRH, SKCK, dan surat keterangan sehat telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Kiki Adelia | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Aceh Tengah kini memasuki tahap penting. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah memastikan telah mengusulkan sebanyak 3.332 Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditetapkan secara resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM melalui Kepada Bidang Pengadaan PPPK BKPSM Kabupaten Aceh Tengah Riswandi.

Dirinya menjelaskan saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah mengusulkan sebanyak 3.332 NIP PPPK paruh Waktu.

"Yang kita usul 3.332 NIP pw", ungkap Riswandi kepada TribunGayo.com, Rabu (12/11/2025).

Usulan tersebut mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh Waktu tahun 2025 dan telah melengkapi seluruh berkas administrasi. 

Riswandi juga mengatakan proses pengusulan NIP PPPK telah dilakukan sejak awal November 2025, dan kini sedang menunggu hasil verifikasi dari BKN pusat.

“Dari total peserta yang dinyatakan lulus seleksi, sebanyak 3.332 orang telah kami ajukan penetapan NIP-nya ke BKN. Semua dokumen sudah diverifikasi oleh tim kami sebelum dikirim,” jelasnya.

Baca juga: Sebagian Instansi Tetapkan Kontrak PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Belum Ada Jadwal Penyerahan SK 

Meski proses administrasi sudah rampung di beberapa wilayah di Indonesia, BKPSDM Aceh Tengah menyebut hingga saat ini belum ada jadwal pasti untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan PPPK

Hal itu dikarenakan penetapan NIP masih menunggu hasil verifikasi dari BKN pusat.

Dari total 3.332 usulan NIP PPPK yang dikirimkan, formasi terbesar berasal dari tenaga kesehatan. 

Selain itu, ada pula formasi untuk tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai satuan kerja pemerintah kabupaten. 

Kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengisi kekosongan tenaga administrasi dan mendukung efektivitas birokrasi daerah.

Saat ini, BKPSDM Aceh Tengah terus melakukan penyempurnaan berkas dan pengecekan ulang dokumen peserta agar tidak ada kendala pada tahap penetapan NIP. 

Proses ini dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif secara lengkap.

BKPSDM juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam setiap tahapan administrasi PPPK

Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan sistem yang berlaku di BKN.

Baca juga: Ini Empat Tunjangan yang akan Didapat PPPK Paruh Waktu, Diberikan Berdasarkan Proporsi Jam Kerja

Pelantikan Menunggu Keputusan Pusat

Dengan belum adanya jadwal penyerahan SK, BKPSDM meminta agar seluruh peserta lulus tetap bersabar. 

Pelantikan PPPK baru dapat dilakukan setelah SK pengangkatan diterbitkan secara resmi oleh BKN dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Dengan demikian, ribuan calon PPPK paruh Waktu di Aceh Tengah masih harus menunggu hasil final dari BKN sebelum bisa resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu dan mulai aktif bertugas di unit kerja masing-masing.

Proses pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mendukung program reformasi birokrasi nasional dan penghapusan tenaga honorer pada 2025. 

Pemerintah berharap, dengan penambahan ribuan PPPK paruh waktu ini, pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Langkah yang Perlu Dilakukan Peserta PPPK Paruh Waktu

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus memantau perkembangan administrasi melalui akun SSCASN masing-masing. 

Hal ini penting guna memastikan status usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, peserta juga diingatkan agar memeriksa kelengkapan dokumen pemberkasan, seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat.
Semua berkas tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi dan telah diunggah dengan benar ke dalam sistem.

BKPSDM Aceh Tengah menegaskan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan final dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi agar penetapan NIP dan penerbitan SK dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik? Ini Penjelasan Resmi BKPSDM

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved