Marak Penimbunan Danau Lut Tawar

Permen PUPR Jadi Acuan Reklamasi Danau Lut Tawar, Begini Penjelasan Banleg DPRK Aceh Tengah

Persoalan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar Takengon, Aceh Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang.

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok Mukhlis SPd
REKLAMASI DANAU LUT TAWAR-Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Mukhlis SPd, mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat awal terkait rencana pembahasan qanun daerah sebagaimana disampaikan bupati. 

Untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat setempat, Banleg DPRK Aceh Tengah mendorong dilaksanakannya public hearing atau dengar pendapat publik dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan arahan Bagian Hukum Provinsi Aceh.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi landasan hukum yang adil bagi semua pihak.

“Setelah mendengar hasil diskusi dengan pihak provinsi, kami kembali ke Takengon, namun belum melakukan pembahasan lanjutan,” tutur Mukhlis.

Ia menambahkan, Banleg DPRK Aceh Tengah akan segera menjadwalkan rapat bersama pemerintah daerah untuk membahas kelanjutan persoalan ini, sekaligus menindaklanjuti permintaan public hearing dari pihak provinsi.

“Kita jadwalkan setelah pembahasan anggaran selesai. Nanti waktunya akan kami kabari kembali,” terangnya.

Terkait masih adanya aktivitas reklamasi di sekitar Danau Lut Tawar, Mukhlis berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas terkait dapat mengambil langkah penertiban sementara, 
sembari menunggu kejelasan regulasi yang akan disepakati bersama. (*)

Baca juga: Cangkul Padang Ditertibkan, Reklamasi Dibiarkan, WALHI: Pemerintah Hanya Tegas ke Rakyat Kecil

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved