Berita Aceh Tengah

Terkait Pelatihan Life Skill, Kejati Aceh Panggil Wartawan Aceh Tengah Untuk Dimintai Keterangan

Penulis: Romadani
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAJATI ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil wartawan di Aceh Tengah, Mustawalad, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kegiatan titipan Kejaksaan Negeri dalam pelatihan life skill berbiaya fantastis di Aceh Tengah yang berlangsung tngal 24 sampai 28 Februari 2025. Selain Mustawalad, akan ada 13 orang lainnya yang akan diminta keterangannya sebagai saksi oleh Kejati Aceh.

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil wartawan di Aceh Tengah, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kegiatan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pelatihan Life Skill berbiaya fantastis di Aceh Tengah yang berlangsung sejak 24 hingga 28 Februari 2025.

Pemanggilan tersebut termuat dalam surat permintaan keterangan nomor: B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan.

Wartawan Aceh Tengah, Mustawalad, diminta untuk bertemu dengan Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Rosnawati, Selasa, (11/3/2025).

Dalam surat tersebut tertulis untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal Kejaksaan.

Mustawalad kepada TribunGayo.com, Senin (10/3/2025) menyatakan akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Saya akan menghadiri permintaan keterangan itu, sebagai wartawan yang menjunjung tinggi kerahasiaan narasumber, kami tidak akan menyebutkan identitas pemberi informasi kepada media kami,” ujar Mustawalad.

Selain Mustawalad, akan ada 13 orang lainnya yang akan diminta keterangannya sebagai saksi oleh Kejati Aceh.

Diantaranya ada pihak ketiga sebagai penyelenggara, Camat, Ketua Forum Kecamatan, dan perwakilan dari Peserta.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan kasus terkait Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah.

"Iya, dimintai keterangan untuk klarifikasi internal kejaksaan di Banda Aceh. Ini dilaksanakan bidang pengawasan," kata Ali Rasab Lubis. (*)

Baca juga: Kajari Aceh Tengah Bantah Terlibat Pelatihan Keterampilan "Life Skill"

Baca juga: Kejari Gayo Lues Buka Kegiatan Karantina Dirumah Tahfidz, Ini Jadwalnya!

Baca juga: Kejari Gayo Lues Serahkan Barang Bukti Dua Gading Gajah ke BKSDA Aceh