TOPIK
Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
-
Kegiatan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, dinilai tidak sejalan dan justru menghambat pelaksanaan program strategis nasional
-
Persoalan reklamasi di kawasan Danau Lut Tawar Takengon, Aceh Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang.
-
Pemkab Aceh Tengah cepat menertibkan aktivitas Cangkul Padang, namun terkesan menutup mata terhadap reklamasi di tepi Danau Lut Tawar.
-
WALHI Aceh, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, terkesan diam dan belum mengambil langkah nyata terkait reklamasi Danau Lut Tawar.
-
Kegiatan reklamasi di bibir Danau Lut Tawar menjadi persoalan serius bagi pemerintah daerah dalam upaya menyelamatkan Danau Lut Tawar.
-
Enam lokasi yang dipasang pamflet berbentuk spanduk itu berada di kawsasan Putri Pukes, Kelitu, Merodot, Atu Telak, Rawe dan Dedalu.
-
Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi dan Anggota DPRK Edi Kurniawan dari Partai Gerindra memberi tanggapan terkait isu reklamasi
-
Keluhan nelayan dan aktivis mahasiswa Aceh Tengah mulai mempertanyakan program pemerintah menyelamatkan Danau Lut Tawar agar tidak tebang pilih.
-
Saparuda IB menyampaikan, surat tersebut merupakan salah satu upaya mahasiswa membahas isu reklamasi di seputaran Danau Lut Tawar Takengon.
-
Mereka menyoroti maraknya pembangunan yang mengatasnamakan pariwisata, namun justru merusak ekosistem Danau Lut Tawar.
-
Danau Lut Tawar, ikon kebanggaan masyarakat Gayo dan simbol keindahan dataran tinggi Aceh Tengah, kini berada dalam ancaman serius.
-
Pihak pemerintah daerah akan mempersiapkan Qanun atau peraturan yang akan dibahas bersama seluruh anggota DPRK Aceh Tengah.
-
Aktivitas reklamasi di sekitar Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, kian mengkhawatirkan.
-
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolong jangan rusak tempat hidup ikan," ujar salah satu nelayan di Nosar.
-
Aktivitas reklamasi yang berlangsung secara ilegal dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan.
-
Danau Lut Tawar telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
-
Danau Lut Tawar adalah milik rakyat, bukan milik aparat. Keindahannya bukan untuk dikavling demi kepentingan pribadi, tapi untuk dijaga demi generasi.
-
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan TribunGayo.com, mengungkap praktik penimbunan dilakukan secara sistematis.
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas reklamasi di sekitar Danau Lut Tawar.
-
Pelaku penimbunan berdalih melakukan aktivitas sesuai "garis danau" dan mengklaim hanya menimbun dalam jumlah sedikit.
-
Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Formatur KP3ALA, Zam Zam Mubarak, menyoroti keras dugaan reklamasi liar di kawasan Danau Lut Tawar, Aceh Tengah.