TOPIK
PPPK 2024
-
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 secara nasional.....
-
Penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi Maret 2026 dikonfirmasi sebagai bagian dari strategi..
-
Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga honorer tidak...
-
Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin nasib honorer atau tenaga Non-AS
-
Pemerintah resmi menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dilakukan per 1 Maret 2026. Kepastian ini..
-
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
-
Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji..
-
Pemerintah resmi menunda pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 selama 15 bulan hingga Maret 2026. Keputusan ini...
-
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
-
Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 mulai dilakukan hari ini, Selasa (4/2/2025).
-
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Tarakan, Kalimantan Utara, telah mencapai lebih dari 90 persen...
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendafataran PPPK Tahan 2 hingga 20 Januari 2025.
-
Bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan memenuhi syarat dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK Tahap 2.
-
Para guru status R3 ini datangi Kantor Bupati Aceh Tenggara pada Senin (13/1/2025) untuk mempertanyakan nasibnya sebagai Non-ASN.
-
Sebelumnya Pemkab Bener Meriah juga telah mengeluarkan pengumumkan kriteria bagi calon PPPK 2024 tahap kedua yang bisa mendaftar.
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan kebijakan baru bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
-
Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani menjelaskan dari 71.817 peserta seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag.
-
Sesuai surat Plt Kepala BKN No. 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB.
-
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diumumkan.
-
Inilah arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.
-
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi PPPK periode I bisa ikut mendaftar pada periode II 2024.
-
Dikutip dari akun resmi BKPP Bener Meriah jika pendaftaran PPPK tahap II akan berlangsung dari tanggal 17-31 Desember 2024.
-
erikut tata tertib hingga ketentuan berpakaian bagi peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti tahapan seleksi
-
Untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk.
-
Bagi Anda yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini maka pendaftaran dapat dilakukan online melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN
-
Hari ini, Minggu (17/11/2024) pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 resmi dibuka.
-
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
-
Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2 tahun 2024.
-
Pemkab Aceh Tengah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk pelamar PPPK 2024 yang lulus dan tidak lulus pada Rabu (30/10/2024) lalu.
-
"Diumumkan secara bertahap, pantauan kami beberapa instansi sudah mengumumkan secara berkala," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved