THR 2023

Tak Boleh Dicicil, THR 2023 Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis surat edaran (SE) resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk pekerja

Editor: Fachri Zikrillah

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis surat edaran (SE) resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk pekerja dan buruh di perusahaan.

Hal ini diumumkan melalui konferensi pers Kemnaker pada Selasa (28/3/2023).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, THR 2023 harus dicairkan secara penuh kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah, dan tidak boleh dicicil.

Dalam surat edaran tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil

THR merupakan hak pekerja dan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ada beberapa ketentuan bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja dan buruh.

THR Keagamaan 2023

Untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (28/3/2023).

Surat edaran tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 dan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri

Aturan Pemberian THR 2023

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan pembayaran THR Lebaran

THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 1444 H

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dicairkan mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023, yang artinya lebih cepat dibandingkan dengan pegawai swasta.

Baca juga: Siap-siap Pengumuman Penetapan THR Bagi PNS, TNI POLRI dan Pegawai Swasta Diputuskan 28 Maret 2023

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan bahwa jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan didasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dalam pembahasan dan akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta agar penyaluran THR dipercepat untuk mengurai kemacetan pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

Namun demikian, PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menetapkan bahwa THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Baca juga: Ini Kriteria Karyawan Penerima Tunjangan Hari Raya 2023, Cek Cara Menghitung THR

Pasal 5 dalam PP tersebut juga menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Update Berita Lainnya di Tribungayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved