PPPK Paruh Waktu

BKPSDM Aceh Tengah Telah Usulkan 3.332 NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Penyerahan SK

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah mengusulkan sebanyak 3.332 NIP PPPK paruh Waktu.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
Dok.Prokopim Aceh Tengah
PPPK PARUH WAKTU - Wabup Muchsin Hasan Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Serukan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah, Rabu (17/9/2025). Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Aceh Tengah kini memasuki tahap penting.  

Proses ini dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif secara lengkap.

BKPSDM juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam setiap tahapan administrasi PPPK

Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan sistem yang berlaku di BKN.

Baca juga: Ini Empat Tunjangan yang akan Didapat PPPK Paruh Waktu, Diberikan Berdasarkan Proporsi Jam Kerja

Pelantikan Menunggu Keputusan Pusat

Dengan belum adanya jadwal penyerahan SK, BKPSDM meminta agar seluruh peserta lulus tetap bersabar. 

Pelantikan PPPK baru dapat dilakukan setelah SK pengangkatan diterbitkan secara resmi oleh BKN dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Dengan demikian, ribuan calon PPPK paruh Waktu di Aceh Tengah masih harus menunggu hasil final dari BKN sebelum bisa resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu dan mulai aktif bertugas di unit kerja masing-masing.

Proses pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mendukung program reformasi birokrasi nasional dan penghapusan tenaga honorer pada 2025. 

Pemerintah berharap, dengan penambahan ribuan PPPK paruh waktu ini, pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Langkah yang Perlu Dilakukan Peserta PPPK Paruh Waktu

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus memantau perkembangan administrasi melalui akun SSCASN masing-masing. 

Hal ini penting guna memastikan status usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, peserta juga diingatkan agar memeriksa kelengkapan dokumen pemberkasan, seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat.
Semua berkas tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi dan telah diunggah dengan benar ke dalam sistem.

BKPSDM Aceh Tengah menegaskan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan final dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi agar penetapan NIP dan penerbitan SK dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik? Ini Penjelasan Resmi BKPSDM

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved