Renggut Kesucian Anak Kandung
Seorang Ayah di Gayo Lues Tega Renggut Kesucian Anak Kandung
Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan itu baru terbongkar, setelah korban kini berusia 19 tahun.
Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
- Ayah kandung tega renggut kesucian anak kandungnya sejak duduk dibangku SD.
- Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan itu baru terbongkar, setelah korban kini berusia 19 tahun.
Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Warga Kabupaten Gayo Lues, dihebohkan dengan kasus seorang ayah tega menodai anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Gayo Lues.
Tersangka yang berinisial JN, kini telah diamankan di Polres Gayo Lues.
Tersangka JN nekat merengut kesucian anak kandungnya sendiri sejak korban (anaknya) masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Namun, kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan itu baru terbongkar, setelah korban kini berusia 19 tahun.
Baca juga: Rudapaksa Adik Ipar, Warga Bener Meriah Diringkus Polisi
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (21/11/2025) membenarkan, kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
"Kasus ini telah kita ditangani dan tersangka juga telah diamankan di Mapolres Gayo Lues," ujar Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah.
Pagi Ini akan Digelar Konferensi Pers
Disebutkan, pelaku berinisial JN sudah menodai anak kandungnya sendiri sejak korban atau anaknya ketika korban masih SD dan saat ini sudah dewasa.
"Untuk modus atau kronologi kasus seorang bapak nekat merengut kesucian anak kandungnya itu akan disampaikan dalam konferensi pers pada pukul 09.00 WIB ini hari ini," ungkapnya. (*)
Baca juga: Selam 9 Tahun, Pelaku Menodai Anak Kandung 2-3 Kali dalam Seminggu
Baca juga: Korban Pertama Kali Digagahi Ayah Kandung di Gubuk Kebun
Baca juga: Hanafiah Apresiasi Polisi di Aceh Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Anak, Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Susilawati Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Pelecehan Anak dan Fokus Pemulihan Korban
Baca juga: Rektor IAIN Takengon Desak Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Seberat-beratnya
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Baca juga: Unit PPA Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Lut Tawar
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Korban Sempat Hilang 6 Hari
Baca juga: Miris! 30 Persen Kasus Pelecehan Anak di Aceh Berasal dari Gayo
| Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Bumdesma Terangun Gayo Lues Digelar |
|
|---|
| Tim Gabungan Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues |
|
|---|
| Pendapatan Aceh Tengah Tembus 72,85 Persen, Ungguli Rata-rata Serapan Nasional |
|
|---|
| Dinas PUPR Mulai Normalisasi Saluran Air di Kemili dan Keramat Mupakat untuk Atasi Banjir |
|
|---|
| Laju Harga Kopi Terus Melambung di Bener Meriah, Begini Pandangan Peneliti Kopi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Iptu-M-Abidinsyah-14.jpg)