Renggut Kesucian Anak Kandung

Seorang Ayah di Gayo Lues Tega Renggut Kesucian Anak Kandung

Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan itu baru terbongkar, setelah korban kini berusia 19 tahun.

|
Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN 
AYAH KANDUNG NODAI ANAK KANDUNG - Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah SH. Warga Kabupaten Gayo Lues, dihebohkan dengan kasus seorang ayah tega menodai anak kandungnya sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • Ayah kandung tega renggut kesucian anak kandungnya sejak duduk dibangku SD.
  • Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan itu baru terbongkar, setelah korban kini berusia 19 tahun.

 

Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues 

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Warga Kabupaten Gayo Lues, dihebohkan dengan kasus seorang ayah tega menodai anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Gayo Lues.

Tersangka yang berinisial JN, kini telah diamankan di Polres Gayo Lues.

Tersangka JN nekat merengut kesucian anak kandungnya sendiri sejak korban (anaknya) masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Namun, kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan itu baru terbongkar, setelah korban kini berusia 19 tahun.

Baca juga: Rudapaksa Adik Ipar, Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (21/11/2025) membenarkan, kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kasus ini telah kita ditangani dan tersangka juga telah diamankan di Mapolres Gayo Lues," ujar Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah.

Pagi Ini akan Digelar Konferensi Pers

Disebutkan, pelaku berinisial JN sudah menodai anak kandungnya sendiri sejak korban atau anaknya ketika korban masih SD dan saat ini sudah dewasa.

"Untuk modus atau kronologi kasus seorang bapak nekat merengut kesucian anak kandungnya itu akan disampaikan dalam konferensi pers pada pukul 09.00 WIB ini hari ini," ungkapnya. (*)

Baca juga: Selam 9 Tahun, Pelaku Menodai Anak Kandung 2-3 Kali dalam Seminggu

Baca juga: Korban Pertama Kali Digagahi Ayah Kandung di Gubuk Kebun

Baca juga: Hanafiah Apresiasi Polisi di Aceh Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Anak, Minta Pelaku Dihukum Berat

Baca juga: Susilawati Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Pelecehan Anak dan Fokus Pemulihan Korban

Baca juga: Rektor IAIN Takengon Desak Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Seberat-beratnya

Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Unit PPA Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Lut Tawar

Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Baca juga: Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Korban Sempat Hilang 6 Hari

Baca juga: Miris! 30 Persen Kasus Pelecehan Anak di Aceh Berasal dari Gayo

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved