TOPIK
PPPK Paruh Waktu
-
Meski diprotes, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu justru memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan.
-
Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
-
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos
-
Pengaturan jam kerja mereka diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi sesuai kontrak kerja yang disepakati.
-
Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat...
-
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025)
-
Dalam siaran resmi di kanal YouTube Kemenpan RB yang dikutip pada Sabtu (31/1/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga...
-
Namun, tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 dapat secara otomatis diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
-
Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
-
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh.
-
Kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yangd dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan...
-
Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Plt Deputi Bidang SDM...
-
Jumlah keseluruhan pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tapa II tahun 2024 sebanyak 1.684.293 orang.
-
Kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada 2024 lalu segera dilantik pada Februari 2025 mendatang.
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer..
-
ebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi..
-
Kebijakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu hadir sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga...
-
PPPK Paruh Waktu menjadi solusi pemerintah dalam menata tenaga non-ASN di tengah penghapusan honorer. Dengan gaji yang telah diatur serta mendapatkan
-
PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan penting dalam penataan tenaga non-ASN. Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan peluang baru..
-
Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hadir sebagai solusi inovatif untuk melindungi tenaga honorer yang tidak lolos
-
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil memenuhi kriteria sebagai ASN penuh.
-
PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang terdata di BKN untuk tetap berkontribusi meski belum memenuhi kriteria ASN penuh.
-
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian..
-
Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah akhir dalam proses ini.
-
“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Prof Zudan.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan sebagai solusi baru dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan
-
Pemerintah telah mengatur mekanisme pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi dalam menangani....
-
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 6 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, untuk pengaturan
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved