TOPIK
PPPK Paruh Waktu
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan terkait mekanisme peralihan Pegawai...
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat resmi terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan PPPK Paruh Waktu, Keputusuan..
-
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah peluang bagi tenaga honorer untuk bisa mejadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang memberikan panduan teknis terkait penganggaran gaji bagi...
-
Menurut Aba, pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan Menteri..
-
Mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta SK...
-
Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah...
-
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
-
Sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah. Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua..
-
Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi salah satu pilihan bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status.......
-
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan memberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...
-
Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
-
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan
-
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian..
-
Salah satu kebijakan terbaru adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang bagi kelompok tenaga honorer tertentu.
-
Menurut Aba, kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran
-
Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu.
-
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian. PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara...
-
Namun, bagaimana nasib honorer yang telah bekerja selama dua tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
-
Berikut perbedaan kode kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK ...
-
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.
-
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan....
-
Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
-
Ia mengatakan bahwa para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
-
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan...
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved